BERITA TERKINI
AFPI Ajukan Banding atas Denda KPPU untuk 97 Perusahaan Pindar, DPR dan Ekonom Soroti Peluang Revisi

AFPI Ajukan Banding atas Denda KPPU untuk 97 Perusahaan Pindar, DPR dan Ekonom Soroti Peluang Revisi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar). KPPU sebelumnya menyatakan puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 05/KPPU I/2025 mengenai dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pindar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, dengan besaran bervariasi untuk masing-masing pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai AFPI perlu menempuh jalur banding terlebih dahulu. Ia menjelaskan, proses banding dapat berlanjut ke pengadilan niaga dan berujung di Mahkamah Agung apabila sampai pada tahap kasasi. Menurutnya, mekanisme tersebut umumnya membuka ruang perubahan, termasuk kemungkinan revisi besaran denda. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pernah ada kasus serupa yang berakhir dengan pembatalan total putusan.

Sementara itu, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berharap putusan KPPU dapat direvisi karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap industri pinjaman daring. Ia menyoroti bahwa penetapan bunga oleh AFPI sebelumnya dilakukan sebagai respons atas tingginya bunga pinjaman pada 2018.

Pada saat itu, AFPI membatasi bunga pinjaman daring konsumtif maksimal 0,8% per hari. Jika peminjam terlambat membayar, total biaya termasuk denda dibatasi maksimal 100% dari pokok pinjaman, sehingga tidak terus bertambah. Menurut Huda, kebijakan tersebut dibuat untuk menekan praktik bunga tinggi yang marak, termasuk dari pinjol ilegal yang saat itu dapat mengenakan bunga 1,5% hingga 2%, sementara perusahaan pindar berizin berkisar 1%.

Huda menilai, jika ketentuan batas bunga tersebut dihilangkan, industri berpotensi mundur dalam aspek perlindungan peminjam. Ia mendukung langkah banding AFPI karena khawatir masyarakat kembali menghadapi bunga pinjaman yang lebih memberatkan. Ia juga menilai industri pinjaman daring saat ini dinilai sudah bergerak ke arah yang lebih baik dari sisi kinerja, sehingga ia tidak menginginkan terjadi penurunan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, sebelumnya menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan industri pindar, termasuk batas suku bunga, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda dari praktik pinjol ilegal. Ia menyatakan penetapan suku bunga pindar berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entjik menyampaikan kekecewaannya atas putusan KPPU. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan saat itu merupakan arahan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Ia mengatakan mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ia menegaskan batas atas manfaat ekonomi bertujuan untuk perlindungan konsumen dan menyebut tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI juga menyatakan para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar karena mengikuti arahan OJK saat itu.

Entjik menambahkan, kegiatan operasional platform pindar di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan KPPU, menurutnya, tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.