BERITA TERKINI
AFPI Buka Portal Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Pinjol Ilegal

AFPI Buka Portal Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menaungi sejumlah platform pinjaman online (pinjol), menyediakan portal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak pinjol ilegal.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dalam Penanganan Fraud dan Scam Digital” pada Kamis (16/4/2026). Diskusi itu digagas ADIGSI dan menghadirkan perwakilan IASC OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), AFPI, serta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Yasmine menekankan pentingnya peran industri, termasuk AFPI sebagai asosiasi pindar, untuk menempatkan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama. Ia juga menyebut AFPI mendorong pergeseran pendekatan dari penanganan kasus ke upaya pencegahan yang lebih proaktif dan terintegrasi.

Melalui portal pengaduan tersebut, AFPI menerima laporan terkait platform ilegal. Laporan itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti.

“Ke depan, AFPI akan terus berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat dan terpercaya,” kata Yasmine.

Dalam forum yang sama, Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menyatakan bahwa fraud dan scam digital merupakan isu industri dan menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, AdaKami berkomitmen memperkuat pelindungan konsumen melalui pengembangan sistem keamanan berbasis teknologi dan edukasi berkelanjutan agar pengguna terlindungi dari berbagai modus sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital.

Karissa menambahkan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu, AdaKami terus bersinergi dengan regulator, asosiasi, dan mitra strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman, termasuk melalui partisipasi dalam forum tersebut.