BERITA TERKINI
AFPI: Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Fintech Berpotensi Tekan Industri Legal dan Menguntungkan Pinjol Ilegal

AFPI: Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Fintech Berpotensi Tekan Industri Legal dan Menguntungkan Pinjol Ilegal

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring yang telah berizin, serta berdampak pada kinerja dan ekspansi bisnis.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menilai keputusan itu berpotensi menggeser perhatian masyarakat dari platform legal ke isu dugaan kartel. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat memberi keuntungan bagi pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Yang diuntungkan pasti pinjol ilegal yang sampai sekarang belum pernah ditangkap, untouchable. Ini yang diuntungkan dari tuduhan ini,” kata Entjik dalam webinar bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?, Selasa (14/4/2026).

Entjik menegaskan, tuduhan kartel bunga yang menjadi dasar keputusan KPPU tidak mencerminkan praktik di industri. Ia menyatakan sejak AFPI berdiri pada 2018, tidak pernah ada kesepakatan antarpelaku usaha untuk menentukan suku bunga.

“Karena dari awal, dari 2018 kita tidak pernah ada kesepakatan antara pemain. Terus terang saja, saat itu kita tidak mau diatur bunganya karena kalau diatur tentunya mengurangi profit. Jadi tuduhan ini sangat tidak tepat karena tidak ada niat jahat kita untuk kartel,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa batas maksimum bunga 0,8% per hari yang sempat diterapkan pada masa awal perkembangan industri bukan hasil kesepakatan pelaku usaha, melainkan arahan regulator. Kebijakan itu, menurutnya, ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.

“Ini arahan OJK saat itu untuk melindungi hak konsumen, consumer protection. Bunga saat itu sangat tinggi, terutama pinjol ilegal. Waktu itu yang terdaftar dan berizin bunganya sekitar di atas 1%, sementara yang ilegal bisa 1,5% hingga 2%,” kata Entjik.

Lebih lanjut, Entjik menyebut pada periode 2018–2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur aspek tersebut karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) belum ada. Dalam situasi itu, asosiasi diminta mengambil peran sementara dalam pengaturan bunga.

“Zaman itu OJK belum mempunyai legal standing, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) belum ada. Sehingga OJK belum memiliki dasar untuk mengatur market conduct. Maka dimintalah AFPI atas arahan OJK untuk mengatur bunga ini. Sekarang tentu yang mengatur bunga adalah OJK,” ujarnya.

Setelah KPPU menyatakan 97 penyelenggara P2P lending terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi denda Rp755 miliar, AFPI juga mempertanyakan transparansi perhitungan denda. Entjik menilai terdapat ketidakkonsistenan antarplatform dalam penetapan sanksi yang berpotensi menambah tekanan bagi pelaku industri.