BERITA TERKINI
AFPI Nilai Denda KPPU ke 97 Pinjol Picu Kekhawatiran Investor dan Dorong Upaya Banding

AFPI Nilai Denda KPPU ke 97 Pinjol Picu Kekhawatiran Investor dan Dorong Upaya Banding

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending memunculkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di industri fintech Indonesia. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk pada persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan mayoritas pelaku industri berencana mengajukan banding atas putusan KPPU. Menurutnya, langkah itu diambil karena terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses maupun hasil keputusan, sehingga dianggap tidak mencerminkan kondisi industri.

“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU. Semua teman-teman sudah sepakat, ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut banding atas putusan tersebut,” ujar Entjik dalam webinar bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?, Selasa (14/4/2026).

Entjik menilai dampak yang paling signifikan dari putusan tersebut adalah meningkatnya kekhawatiran investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Ia menyebut ada informasi bahwa sebagian investor mempertimbangkan untuk mengalihkan investasi ke negara lain.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” katanya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran investor muncul karena, menurutnya, pandangan regulator tidak dipertimbangkan dalam putusan itu. Entjik menyebut surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ada sebelumnya tidak dijadikan acuan dalam penilaian KPPU.

“Saya beberapa kali berbicara dengan para shareholder bahwa kekhawatiran ini sangat tinggi, di mana kepastian hukum di Indonesia ini dinilai rawan dan lemah oleh beberapa investor. Yang dikhawatirkan investor adalah surat dari OJK ini sudah ada, tapi KPPU tidak melihat dan mengesampingkan hal ini,” ujarnya.

Di tengah situasi tersebut, pelaku industri disebut tengah melakukan berbagai penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan usaha. Namun, Entjik menilai ketidakpastian hukum tetap menjadi faktor utama yang membayangi keputusan investasi ke depan.

Entjik menegaskan, dampak putusan ini tidak hanya dirasakan oleh industri peer-to-peer lending, tetapi juga berpotensi meluas ke ekosistem keuangan digital. Ia menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan efek berantai, termasuk meningkatnya risiko maraknya pinjaman online ilegal.

“Keputusan ini, pertama, bisa menghancurkan industri; kedua, investor akan keluar; dan ketiga, yang paling berbahaya, pinjol ilegal akan semakin marak,” tegasnya.