BERITA TERKINI
AFPI Nilai Denda KPPU Rp755 Miliar kepada 97 Fintech Berisiko Ganggu Minat Investor Asing

AFPI Nilai Denda KPPU Rp755 Miliar kepada 97 Fintech Berisiko Ganggu Minat Investor Asing

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech pendanaan bersama terkait batas bunga berpotensi mengganggu minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Entjik menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya, ia menilai KPPU mengabaikan SEOJK No.19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, kondisi ini dapat memunculkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.

“Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” kata Entjik dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia juga mengatakan para pelaku fintech pinjaman daring (pinjol) sepakat menempuh upaya banding secara kolektif. Entjik menilai substansi putusan KPPU tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.

“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum didukung dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dan praktik kartel. Ia juga mengkritisi penggunaan konsep focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum ditopang bukti empiris memadai.

Menurut Ditha, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.

“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan [pinjol] ini,” kata Ditha.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai penetapan bunga 0,8 persen per hari oleh industri fintech pada 2020—yang dipermasalahkan KPPU—masih tergolong lazim. Ia menilai diperlukan penguatan aspek legislasi agar pengawasan persaingan usaha dapat berjalan lebih optimal tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi.

Adisatrya menyampaikan Komisi VI DPR RI tengah menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menekankan penguatan KPPU perlu dilakukan tanpa menimbulkan hambatan bagi dunia usaha.

“Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” ujar Adisatrya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan sanksi denda KPPU berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif terhadap inklusi keuangan. Menurutnya, sanksi tersebut dapat membuat fintech kehilangan arah untuk berinovasi secara digital.

“Ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan,” ujarnya.

Nailul menekankan kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) tetap terjaga.