Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mewajibkan para anggotanya, khususnya perusahaan financial technology (fintech) di sektor pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending, untuk berpedoman pada Code of Conduct (CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi nasabah dari praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bidang P2P Lending Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko, mengatakan CoC menjadi fondasi agar bisnis pinjaman online dapat tumbuh lebih sehat sekaligus memberi rasa aman bagi nasabah. Menurutnya, jumlah perusahaan fintech yang terus bertambah membuat disiplin aturan diperlukan agar praktik usaha berjalan tertib.
“Aftech akan mengawal pelaksanaan pedoman CoC ini ke setiap anggota kami, dengan demikian diharapkan keberadaan fintech turut mendukung inklusi keuangan di Tanah Air yang kemudian akan meningkatkan perekonomian negara,” ujar Sunu di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Sunu menjelaskan, terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam pedoman perilaku tersebut. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik dalam praktik penawaran, pemberian, dan penagihan utang yang dilakukan secara manusiawi tanpa kekerasan fisik maupun nonfisik, termasuk cyber bullying.
Ia berharap penerapan CoC dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech P2P lending. Aftech juga menyatakan akan mengawal penerapan kode etik tersebut dan meyakinkan masyarakat bahwa seluruh pelaku fintech akan menjalankannya.
“Pedoman ini merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis model P2P Lending Cash Loan patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi,” kata Sunu.
Sunu menambahkan, peran fintech diharapkan semakin maksimal dalam mendukung inklusi keuangan. Ia menyebut total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending telah mencapai Rp9,21 triliun, naik 259,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.