BERITA TERKINI
Amartha Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Dugaan Penetapan Bunga Fintech P2P

Amartha Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Dugaan Penetapan Bunga Fintech P2P

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan penetapan suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending. KPPU sebelumnya memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga atau suku bunga, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggotanya yang merupakan penyelenggara fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Amartha termasuk salah satu pihak yang menempuh upaya hukum tersebut.

VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, mengatakan perusahaan tidak sependapat dengan putusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga. Ia menyebut Amartha tengah menyiapkan langkah keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik.

Harumi menjelaskan, sejak berdiri pada 2010, Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di pedesaan. Menurutnya, penetapan suku bunga di Amartha didasarkan pada profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Amartha dalam persidangan. Harumi menuturkan bunga yang ditetapkan Amartha disebut jauh dari pembatasan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui AFPI pada periode kasus, sehingga menurutnya tidak mencerminkan praktik penetapan bunga secara kolektif.

Selain itu, Harumi menyatakan Amartha melihat adanya perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian perkara tersebut, yang menjadi dasar perusahaan menempuh langkah keberatan. Ia menambahkan, Amartha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro serta menjalankan praktik usaha sesuai prinsip persaingan sehat dan regulasi yang berlaku, termasuk memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi pengguna.

Berdasarkan data putusan KPPU, Amartha dijatuhi denda sebesar Rp 48,8 miliar.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU terkait penetapan bunga. Ia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan KPPU. Entjik menambahkan sidang perdana terkait banding para anggota dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).