BERITA TERKINI
Amartha Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Dugaan Penetapan Bunga Fintech P2P Lending

Amartha Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Dugaan Penetapan Bunga Fintech P2P Lending

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas putusan tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda bervariasi dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan KPPU itu. Salah satu penyelenggara yang menempuh langkah tersebut adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, mengatakan perusahaan tidak sependapat dengan putusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga. Karena itu, Amartha menyiapkan langkah keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik.

Harumi menjelaskan, sejak berdiri pada 2010 Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di pedesaan. Ia menegaskan penetapan suku bunga di Amartha didasarkan pada profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain.

Menurut Harumi, hal tersebut sejalan dengan yang telah disampaikan Amartha dalam persidangan. Ia juga menyebut bunga yang ditetapkan Amartha “jauh dari pembatasan” yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui AFPI pada periode kasus, sehingga dinilai tidak mencerminkan praktik penetapan bunga secara kolektif.

Amartha juga menilai terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian perkara, yang menjadi dasar perusahaan menempuh upaya keberatan. Di sisi lain, Harumi menyatakan Amartha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro serta menjalankan praktik usaha sesuai prinsip persaingan sehat dan regulasi yang berlaku, termasuk memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi pengguna.

Berdasarkan data putusan KPPU, Amartha dijatuhi denda sebesar Rp 48,8 miliar.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan mayoritas anggota mengajukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Ia juga menyatakan tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut, merujuk pada fakta yang diungkapkan dalam persidangan KPPU.