BERITA TERKINI
Asei Nilai Penyesuaian Aturan Asuransi Kredit Perlu, OJK Tinjau Efektivitas POJK 20/2023

Asei Nilai Penyesuaian Aturan Asuransi Kredit Perlu, OJK Tinjau Efektivitas POJK 20/2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan penyesuaian atas efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit. Aturan terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

PT Asuransi Asei Indonesia menilai rencana OJK untuk menyesuaikan regulasi asuransi kredit sebagai langkah yang tepat waktu dan relevan. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan dinamika risiko pada lini asuransi kredit telah berkembang signifikan, terutama pascapandemi Covid-19 2025 yang dampaknya masih terasa, disertai tantangan peningkatan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta tekanan global terhadap kualitas pembiayaan.

“Secara prinsip, penyesuaian regulasi memang diperlukan,” kata Dody Dalimunthe kepada Kontan, Jumat (17/4/2026).

Menurut Dody, penyesuaian dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola risiko (risk governance), menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kredit, serta memastikan penyelarasan kepentingan antara perusahaan asuransi, perbankan, dan sektor riil.

Ia menyebut sejumlah aspek yang dapat menjadi fokus penyesuaian. Di antaranya penguatan prinsip underwriting, termasuk pembatasan praktik automatic cover tanpa analisis risiko yang memadai. Selain itu, pengaturan risk sharing antara perusahaan asuransi dan lembaga penyalur kredit agar tidak terjadi pemindahan risiko (risk transfer) yang tidak proporsional, serta ketentuan loss ratio dan disiplin penetapan harga (pricing discipline) untuk menghindari kompetisi tarif yang tidak sehat.

“Ditambah, penguatan cadangan teknis (technical reserve) dan kecukupan reasuransi, serta transparansi data dan integrasi informasi kredit yang sangat krusial dalam meningkatkan kualitas seleksi risiko,” ujarnya.

Dody juga menjelaskan, lini asuransi kredit saat ini menjadi salah satu kontributor signifikan dalam portofolio bisnis Asei. Hal itu disebut sejalan dengan fokus Asei pada pengembangan asuransi keuangan yang terkait ekosistem perdagangan, baik ekspor maupun domestik.

Dalam ekosistem tersebut, terdapat kebutuhan modal kerja yang melibatkan kerja sama dengan perbankan. Karena itu, pihak kreditur melakukan mitigasi risiko melalui asuransi kredit. Dody menambahkan, transaksi perdagangan juga mencakup pengangkutan barang, serta keberadaan properti seperti gudang sebagai tempat transit penyimpanan yang memerlukan mitigasi melalui produk asuransi.

Sejalan dengan itu, Dody menyebut porsi premi dari lini bisnis asuransi kredit berada pada kisaran signifikan. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asei mencatat pendapatan premi sebesar Rp 227,46 miliar per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 622,78% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 31,47 miliar.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit.

Ia mengatakan, melalui POJK 20/2023, OJK berupaya memperbaiki ekosistem asuransi kredit dan penjaminan kredit. “Hal itu sedang kami review kembali efektivitasnya. Kami sudah mendapat masukan cukup banyak dari asosiasi, baik asuransi umum maupun asosiasi penjaminan mengenai hal-hal yang perlu diubah dan sekarang sedang dikumpulkan,” kata Iwan dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).