JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak. Menurut asosiasi tersebut, kebijakan itu dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas iklim usaha dan kelangsungan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme ini juga dinilai penting untuk mendukung arus kas (cash flow) perusahaan serta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Direktur Eksekutif IMA Santi Esayanti mengatakan mekanisme yang berjalan saat ini sudah berjalan dengan baik karena perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sekaligus memperoleh kembali haknya apabila terjadi kelebihan bayar, atau melakukan pembayaran jika terdapat kurang bayar.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Santi Esayanti, Selasa (14/4).
Santi menambahkan, kepastian hukum terkait restitusi perpajakan penting untuk menjaga kepercayaan investor. Ia juga menyampaikan ajakan agar pemerintah terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
“Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” kata Siddhi.