Jakarta, 17/04 — Anggota DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti kebijakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang disebut telah menembus 100 dolar Amerika Serikat per barel. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berimplikasi pada ketahanan keuangan PT Pertamina (Persero) serta kesehatan fiskal negara.
Ateng menyampaikan, sejak 1 April 2026 PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga seluruh jenis BBM, termasuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Menurutnya, dalam mekanisme pasar, harga BBM non-subsidi semestinya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Penahanan harga BBM non-subsidi ini bukan praktik yang lazim dalam sistem pasar. Ketika harga minyak dunia naik dan nilai tukar melemah, secara otomatis biaya produksi meningkat dan seharusnya tercermin pada harga jual,” ujar Ateng.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan tekanan besar pada ruang fiskal pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menahan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, beban itu berpotensi dialihkan kepada Pertamina sebagai badan usaha milik negara.
“Kita melihat ada kecenderungan menjadikan Pertamina sebagai instrumen penyangga tanpa skema kompensasi yang sepenuhnya jelas. Ini berisiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka menengah,” tegasnya.
Ateng merujuk perhitungan industri yang menyebut kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah telah mendorong biaya produksi BBM meningkat hingga sekitar 28 persen. Dalam kondisi tersebut, harga keekonomian Pertamax diperkirakan berada di kisaran Rp15.700 per liter, sementara harga jual saat ini disebut masih sekitar Rp12.300 per liter. Selisih sekitar Rp3.400 per liter itu dinilai menjadi beban langsung yang harus ditanggung Pertamina.
Menurut Ateng, bila situasi berlanjut, tekanan terhadap arus kas perusahaan akan semakin besar. Ia juga menyinggung posisi Pertamina yang memikul peran ganda sebagai entitas bisnis sekaligus instrumen stabilisasi negara, berbeda dengan perusahaan swasta yang memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyesuaikan harga.
“Perusahaan swasta bisa menaikkan harga kapan saja untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya. Sementara Pertamina harus menahan harga dalam kondisi apa pun. Ini menciptakan beban yang tidak seimbang,” ujarnya.
Ateng turut mengingatkan potensi risiko likuiditas apabila tren harga minyak tinggi berlangsung dalam waktu lama. Ia menilai kemampuan Pertamina untuk menyerap tekanan biaya dalam kondisi tersebut terbatas.
Selain itu, ia menyoroti risiko ganda yang dihadapi perusahaan. Dari sisi hulu, Pertamina harus membeli minyak pada harga global yang tinggi. Sementara dari sisi hilir, terdapat jeda dalam mekanisme pembayaran kompensasi pemerintah, meskipun saat ini menggunakan skema 70 persen dibayar bulanan dan 30 persen setelah proses verifikasi.
“Kondisi ini menciptakan tekanan berlapis terhadap arus kas. Di satu sisi harus membayar mahal di depan, di sisi lain penerimaan belum sepenuhnya cair,” jelasnya.
Ateng menegaskan, situasi ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu stabilitas sektor energi nasional. Ia mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk perumusan mekanisme penyesuaian harga yang dinilainya lebih realistis dan terukur.
“Kebijakan energi harus tetap rasional. Jangan sampai stabilitas jangka pendek dibayar dengan risiko yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Ateng, diperlukan skema penyesuaian harga yang lebih adaptif terhadap dinamika global agar beban tidak terus-menerus bertumpu pada satu pihak. “Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Masyarakat tetap terlindungi, tetapi keberlanjutan sektor energi nasional juga tidak boleh dikorbankan,” tutupnya.