Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) 18 emiten pada April ini. Kebijakan tersebut disebut ditujukan untuk melindungi investasi publik serta mengurangi risiko di pasar saham.
Delisting merupakan tindakan penghapusan status pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa, sehingga saham emiten yang terdampak tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler. Dalam konteks rencana delisting 18 emiten ini, BEI menekankan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pasar dan meminimalkan potensi kerugian investor akibat risiko yang melekat pada saham-saham tertentu.
Dengan adanya delisting, investor perlu mencermati perubahan status perdagangan saham emiten terkait dan memahami konsekuensi yang mungkin timbul. BEI menyatakan kebijakan ini berorientasi pada perlindungan investor dan pengurangan risiko, seiring penataan pasar agar lebih sehat dan tertib.