PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/4/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham BAPA dan KONI, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa.
BEI juga mengimbau investor untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Selain itu, investor diminta mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I Rabu (15/4/2026), saham BAPA terpantau melemah 8,55% atau turun 13 poin ke level Rp139 per saham. Sementara itu, saham KONI pada jeda siang tercatat ditutup melemah 14,70% atau turun 450 poin ke harga Rp2.610 per saham.