JAKARTA — Saham 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya (delisting) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berisiko menjadi sulit dijual dan berpotensi tidak likuid setelah keluar dari perdagangan bursa. Kondisi ini membuat investor ritel yang masih memegang saham berisiko “terkunci” karena tidak memiliki kepastian jalur keluar (exit) seperti saat saham masih diperdagangkan di bursa.
Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada menjelaskan, delisting tidak menghapus kepemilikan investor atas saham emiten. Pemegang saham tetap memiliki hak, termasuk memperoleh dividen apabila perusahaan membukukan laba dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Meski pelaku pasar dihadapkan dengan delisting, namun kepemilikan terhadap emiten tersebut masih tetap ada. Pelaku pasar tetap berhak atas dividen (jika perusahaan untung) dan tetap berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” kata Reza saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Namun, setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di pasar bursa. Jika investor ingin menjual kepemilikannya, prosesnya harus dilakukan di luar bursa dengan mencari pembeli secara langsung, bahkan dapat melibatkan mekanisme notaris. Reza menilai situasi ini membuat penjualan saham menjadi jauh lebih sulit.
“Hanya saja jika pelaku pasar berniat untuk menjual saham ini nantinya akan sangat sulit karena mereka harus mencari pembeli secara manual (lewat notaris),” ujarnya.
Reza menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius otoritas bursa karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pasar modal. Ia menyebut BEI dapat mengambil peran lebih aktif melalui anggota bursa atau perusahaan efek untuk memfasilitasi proses konversi saham emiten yang akan delisting, sekaligus melakukan mediasi antara perusahaan sekuritas, nasabah, dan emiten agar investor tetap memiliki kejelasan serta akses dalam mengelola kepemilikannya.
Ia juga menilai delisting terhadap 18 emiten mencerminkan kondisi forced delisting atau penghapusan paksa. Dalam situasi seperti itu, pilihan investor yang masih memegang saham menjadi sangat terbatas dan pada akhirnya hanya bisa menyimpan saham tersebut, kecuali ada ketentuan atau instruksi agar emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang dapat menjadi jalur pencairan.
BEI memutuskan penghapusan pencatatan saham 18 perusahaan tercatat berlaku efektif pada 10 November 2026. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kebijakan delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada bursa untuk menghapus pencatatan saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” kata Nyoman, Rabu (15/4/2026).
Dari 18 emiten tersebut, tujuh di antaranya delisting karena telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, 11 emiten lainnya delisting karena mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan yang telah melampaui 50 bulan tanpa perbaikan kinerja yang signifikan. Emiten tersebut adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Nyoman menegaskan, sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan tahapan pembinaan. Dalam proses itu, emiten didorong dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja, disertai pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan.
“Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
BEI juga menyampaikan pengumuman potensi delisting sejak perusahaan mengalami suspensi selama enam bulan, lalu diperbarui setiap enam bulan. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus peringatan dini (early warning) bagi investor.
“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” kata Nyoman.
Dalam proses pembinaan, bursa disebut berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal munculnya masalah going concern hingga perusahaan memenuhi kriteria delisting. Termasuk memastikan pemenuhan kewajiban buyback pasca-delisting sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Meski buyback diposisikan sebagai mekanisme perlindungan investor, efektivitasnya masih menjadi tantangan. Sebagian besar emiten yang akan delisting berada dalam kondisi keuangan yang lemah, sehingga kemampuan untuk merealisasikan pembelian kembali saham dinilai terbatas. Kondisi ini membuat perlindungan melalui buyback belum tentu sepenuhnya dapat menyelamatkan dana investor.