BERITA TERKINI
BEI Jelaskan Alasan Delisting 18 Emiten: Dari Masalah Fundamental hingga Suspensi Lebih 24 Bulan

BEI Jelaskan Alasan Delisting 18 Emiten: Dari Masalah Fundamental hingga Suspensi Lebih 24 Bulan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan di balik penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang belakangan menjadi perhatian pelaku pasar. BEI menegaskan keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan bertahap, sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya meningkatkan kualitas pasar modal.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan delisting dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa No I-N. Dalam aturan itu, bursa dapat melakukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Bursa melakukan delisting atas saham Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 15 April 2026.

Nyoman menjelaskan, salah satu indikator utama yang menjadi dasar delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan tanda pemulihan yang memadai, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Selain itu, saham perusahaan juga telah mengalami penghentian sementara perdagangan (suspensi) dalam jangka panjang.

“Perusahaan Tercatat juga telah mengalami Suspensi Efek paling kurang selama 24 bulan terakhir,” kata Nyoman.

BEI menyatakan tidak langsung menjatuhkan sanksi delisting. Sebelum keputusan diambil, bursa melakukan pembinaan secara bertahap dengan mendorong emiten memperbaiki kinerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan,” ujarnya.

Menurut BEI, pembinaan tersebut disertai pemantauan ketat dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator, sejak awal munculnya indikasi masalah pada perusahaan tercatat.

Dalam aspek perlindungan investor, BEI juga menyampaikan telah memberikan peringatan dini melalui pengumuman potensi delisting bagi saham yang disuspensi dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya, pengumuman potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama enam bulan.

“Bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah di suspensi selama 6 bulan,” kata Nyoman.

Pengumuman tersebut, lanjut BEI, diperbarui secara berkala setiap enam bulan agar investor memiliki waktu dan informasi yang memadai untuk mengambil keputusan investasi. BEI berharap langkah itu menjadi sinyal peringatan bagi investor sekaligus mendorong emiten mempercepat perbaikan.

BEI juga menegaskan perusahaan yang delisting tetap memiliki kewajiban kepada pemegang saham. Dalam proses pembinaan, bursa melakukan koordinasi dengan regulator hingga pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham (buyback) setelah delisting.

“Dalam proses pembinaan tersebut, Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator sampai dengan pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting,” ujar Nyoman.

Ketentuan tersebut merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Berdasarkan data keterbukaan informasi, 18 emiten tersebut dihapus pencatatan sahamnya karena dua alasan utama, yakni kondisi fundamental yang memburuk hingga mengganggu kelangsungan usaha serta suspensi perdagangan berkepanjangan lebih dari 24 bulan.

Untuk kategori perusahaan yang dinyatakan pailit atau mengalami masalah serius secara finansial maupun hukum, emiten yang disebut meliputi COWL (PT Cowell Development Tbk), MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk), SRIL (PT Sri Rejeki Isman Tbk), TOYS (PT Sunindo Adipersada Tbk), SBAT (PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk), TDPM (PT Tianrong Chemicals Industry Tbk), dan TELE (PT Omni Inovasi Indonesia Tbk). BEI menyebut sebagian besar perusahaan dalam kelompok ini menghadapi persoalan seperti kepailitan, gagal bayar, hingga tekanan utang.

Sementara itu, 11 emiten lainnya disebut didepak karena suspensi yang terlalu lama, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut adalah LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk), SUGI (PT Sugih Energy Tbk), MABA (PT Marga Abhinaya Abadi Tbk), LMAS (PT Limas Indonesia Makmur Tbk), SKYB (PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk), ENVY (PT Envy Technologies Indonesia Tbk), GOLL (PT Golden Plantation Tbk), PLAS (PT Polaris Investama Tbk), TRIL (PT Triwira Insanlestari Tbk), UNIT (PT Nusantara Inti Corpora Tbk), dan DUCK (PT Jaya Bersama Indo Tbk). Permasalahan yang mengemuka pada kelompok ini antara lain keterlambatan laporan keuangan, denda, hingga keraguan atas kelangsungan usaha sehingga tidak menunjukkan tanda pemulihan.