BERITA TERKINI
BEI Jelaskan Mekanisme Buyback dan Perlindungan Investor pada Delisting 18 Emiten

BEI Jelaskan Mekanisme Buyback dan Perlindungan Investor pada Delisting 18 Emiten

Jakarta—Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan nasib pemegang saham emiten yang akan delisting, menyusul rencana keluarnya 18 emiten dari daftar Perusahaan Tercatat. Dalam proses delisting, emiten diwajibkan memenuhi kewajiban pembelian kembali (buyback) saham pasca delisting sesuai ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Direktur Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam proses buyback tersebut adalah perusahaan terbuka atau pengendali perusahaan terbuka. “Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurut Nyoman, delisting dilakukan terhadap emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Keputusan delisting tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N.

Selain itu, delisting juga dapat diberlakukan bagi emiten yang telah mengalami suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir. Nyoman menambahkan, sebelum memutuskan delisting, BEI telah menjalankan tahapan pembinaan, mendorong perbaikan kinerja, serta melakukan pemantauan terhadap perusahaan tercatat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari perlindungan investor.

BEI juga telah mengumumkan potensi delisting terhadap emiten yang disuspensi selama enam bulan, serta menyampaikan pengingat kembali setiap enam bulan. “Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” kata Nyoman.

Dalam proses pembinaan, BEI turut berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern, hingga memenuhi kriteria delisting, termasuk sampai pemenuhan kewajiban buyback pasca delisting sesuai POJK 45 Tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman Bursa, delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

BEI menyebut terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, 11 perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten dalam kelompok ini antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).