BERITA TERKINI
BEI Pastikan Saham Sritex (SRIL) Delisting Efektif 10 November 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

BEI Pastikan Saham Sritex (SRIL) Delisting Efektif 10 November 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan menghapus pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, menyusul kondisi pailit yang dialami perseroan. Saham emiten tekstil tersebut dijadwalkan efektif delisting pada 10 November 2026.

Keputusan delisting ini berdampak tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada puluhan ribu investor ritel yang masih memegang saham SRIL. Struktur kepemilikan saham Sritex sendiri didominasi pemegang saham pengendali, dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi pada investor utama.

Berdasarkan data BEI per 13 April 2026, pemegang saham terbesar adalah PT Huddleston Indonesia dengan kepemilikan 12,07 miliar saham atau setara 59,03 persen. Kepemilikan berikutnya tersebar pada sejumlah investor institusi asing, antara lain Chesney International Pte Ltd sebanyak sekitar 925 juta saham (4,52 persen), Grafton Capital Resources Pte Ltd 900 juta saham (4,4 persen), serta Cassell International Pte Ltd 733,73 juta saham (3,59 persen). Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited juga tercatat mengempit 437,59 juta saham atau 2,14 persen.

Di antara pemegang saham di atas 1 persen, investor Lo Kheng Hong tercatat menggenggam 209,34 juta saham atau setara 1,02 persen dari total saham beredar. Dari jajaran manajemen, eks Komisaris Iwan Setiawan memiliki 109,12 juta saham (0,53 persen), sedangkan eks Direktur Iwan Kurniawan Lukminto menguasai 107,64 juta saham (0,52 persen).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam ketentuan tersebut, bursa berwenang menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Nyoman menambahkan, perusahaan juga telah mengalami suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai paling singkat selama 24 bulan. Menurutnya, sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan, termasuk mendorong dan memberi kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja, disertai pengawasan dan pemantauan berkelanjutan.

“Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” kata Nyoman.

BEI juga menyampaikan pengumuman potensi delisting sejak perusahaan mengalami suspensi selama enam bulan dan memperbaruinya secara berkala setiap enam bulan. Mekanisme itu disebut sebagai pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus peringatan dini bagi investor mengenai risiko delisting.

“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” ujar Nyoman.

Dalam proses pembinaan, BEI turut berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal munculnya masalah going concern hingga perusahaan memenuhi kriteria delisting. Termasuk di dalamnya memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Terpisah, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Ahmad Faris Mu’tashim menilai dampak delisting pada dasarnya dirasakan oleh investor yang masih memegang saham emiten terkait. Ia menyebut risiko yang dihadapi sejalan dengan prinsip dasar investasi di pasar modal, yakni potensi kerugian maksimal sebesar dana yang telah diinvestasikan.

“Dampak hanya akan terjadi kepada investor yang memegang saham tersebut dengan mempertimbangkan risiko maksimum investasi di pasar modal sebesar modal yang ditransaksikan,” ujar Faris, Senin malam (13/4/2026).

Faris menilai delisting mencerminkan langkah manajemen risiko BEI untuk menjaga kredibilitas dan kesehatan pasar, dengan menyaring emiten yang likuiditasnya rendah dan kinerjanya tidak memadai. Menurutnya, langkah ini diharapkan mendorong investor lebih fokus pada saham dengan fundamental kuat dan likuiditas baik, serta lebih selektif dalam menyusun portofolio guna meminimalkan potensi penurunan yang berlebihan.

“Untuk mencegah downside berlebih, investor diharapkan fokus pada emiten yang memiliki likuiditas tinggi, clean balance sheet, dan didukung oleh kondisi makroekonomi agar return portofolio lebih optimal,” kata Faris.