Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan delisting terhadap 18 emiten pada April 2026. Rencana ini disebut terkait dengan kondisi finansial dan persoalan hukum yang menimpa perusahaan-perusahaan tersebut.
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu emiten dari bursa, sehingga sahamnya tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar reguler. Karena berdampak langsung pada akses likuiditas dan transaksi investor, pemahaman atas mekanisme delisting menjadi hal penting sebelum mengambil keputusan investasi.
Secara umum, delisting dapat terjadi melalui dua mekanisme, yakni delisting paksa dan delisting sukarela. Delisting paksa dilakukan ketika emiten tidak lagi memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan bursa, termasuk apabila perusahaan mengalami masalah finansial atau menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, delisting sukarela terjadi ketika emiten mengajukan penghapusan pencatatan atas inisiatif sendiri.
Rencana delisting 18 emiten pada April 2026 menegaskan perlunya investor mencermati kondisi perusahaan, termasuk perkembangan finansial dan aspek hukum yang dapat memengaruhi status pencatatan saham di bursa. Investor juga perlu memahami konsekuensi delisting terhadap kemampuan menjual saham dan pengelolaan portofolio.