BERITA TERKINI
BEI: Tanggung Jawab Buyback Emiten Berpotensi Delisting Diatur dalam POJK 45/2024

BEI: Tanggung Jawab Buyback Emiten Berpotensi Delisting Diatur dalam POJK 45/2024

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan mekanisme buyback saham bagi emiten yang berpotensi delisting, terutama dalam situasi ketika perusahaan tidak memiliki dana atau struktur manajemen tidak lagi aktif. Penjelasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap emiten yang menghadapi risiko penghapusan pencatatan, termasuk pertanyaan mengenai pihak yang wajib menjalankan buyback ketika pengendali tidak melaksanakan kewajibannya atau ketika kepemilikan mayoritas berada di publik.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan buyback telah diatur dalam regulasi. Ia merujuk Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5),” ujar Nyoman melalui pesan tertulis, dikutip Kamis, 16 April 2026.

Menurut BEI, ketentuan dalam POJK tersebut memberikan kerangka hukum terkait penguatan tata kelola emiten serta perlindungan investor di pasar modal. Dalam konteks delisting, buyback saham dipandang sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan kepastian bagi investor publik ketika suatu emiten tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan dan berpotensi keluar dari bursa.

Namun, implementasi buyback kerap menghadapi tantangan, terutama ketika kondisi keuangan perusahaan terbatas atau terjadi kekosongan manajemen. BEI menekankan bahwa aturan tersebut memberi fleksibilitas mengenai pihak yang dapat menjalankan kewajiban buyback, tidak hanya terbatas pada perusahaan terbuka, tetapi juga dapat melibatkan pengendali atau pihak lain sesuai kondisi yang diatur regulator.

BEI berharap kejelasan aturan ini dapat membuat proses delisting berjalan lebih transparan dan tetap memperhatikan perlindungan investor, khususnya pemegang saham publik yang berpotensi terdampak.

Sebelumnya, BEI telah menetapkan 18 emiten yang akan mengalami delisting setelah melalui proses pembinaan. Berdasarkan data keterbukaan informasi, emiten yang terdampak terbagi dalam dua kategori, yakni perusahaan dengan kondisi fundamental berat hingga pailit serta emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan.

Untuk kategori pailit, emiten yang disebut antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, emiten yang delisting akibat suspensi perdagangan lebih dari 24 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). BEI menyebut keputusan tersebut diambil setelah perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai serta menghadapi tekanan terhadap kelangsungan usaha.