Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan bagi investor dari perusahaan yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan sebagai perusahaan tercatat.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, dalam keterangan di BEI pada Jumat (10/4/2026). Ia menjelaskan, rencana delisting didasarkan pada dua alasan utama, yakni perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan emiten yang sahamnya mengalami suspensi perdagangan melebihi batas waktu dalam ketentuan bursa, yaitu lebih dari 50 bulan.
BEI merinci, dari 18 emiten yang masuk dalam rencana delisting, 7 emiten masuk kategori pailit berdasarkan putusan pengadilan. Sementara 11 emiten lainnya masuk kategori suspensi berkepanjangan, dengan masa penghentian sementara perdagangan saham yang telah melampaui 50 bulan.
Untuk emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan, BEI mencantumkan daftar berikut: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
BEI menyatakan delisting dijadwalkan efektif pada 10 November 2026. Adapun daftar emiten yang masuk kategori pailit disebut berjumlah tujuh perusahaan, namun rincian namanya tidak dicantumkan dalam data yang tersedia.
Terkait perlindungan investor, BEI menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Bursa No. I-N, emiten yang terkena delisting wajib bertanggung jawab kepada pemegang saham publik, salah satunya melalui mekanisme pembelian kembali saham (buyback). Mekanisme ini dimaksudkan agar investor memiliki kesempatan menjual saham sebelum perusahaan berstatus tertutup (go private).
BEI juga menetapkan jadwal proses buyback sebagai berikut: 10 April 2026 untuk pengumuman keputusan delisting sekaligus penyampaian surat imbauan buyback; 10 Mei 2026 sebagai batas akhir penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback; periode 11 Mei hingga 9 November 2026 sebagai masa pelaksanaan buyback; dan 10 November 2026 sebagai tanggal efektif delisting.
Meski delisting direncanakan, BEI menegaskan status perusahaan tetap sebagai emiten hingga tanggal efektif delisting. BEI juga menyatakan kewajiban yang belum dipenuhi kepada bursa, termasuk denda atau biaya administratif, tidak otomatis gugur dan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana delisting ini menjadi perhatian bagi investor untuk mencermati jadwal serta mekanisme buyback, sekaligus memantau kondisi saham yang berpotensi terkena tindakan bursa. BEI menekankan keterbukaan informasi dalam proses ini guna menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap pasar modal.