PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menargetkan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara, rampung pada pekan ini. Pengembalian dana dilakukan terkait kasus penggelapan yang melibatkan mantan karyawan bank tersebut.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (19/4/2026).
BNI menyebut total dana yang diduga digelapkan, berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Munadi menjelaskan, BNI sebelumnya telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Meski demikian, BNI tidak merinci jumlah sisa dana yang akan dikembalikan kepada korban. Munadi menyatakan penyelesaian pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, dengan mekanisme yang mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel.
Munadi menambahkan, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Ia menyebut peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi bank.
BNI juga menegaskan produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan produk resmi perseroan dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Sementara itu, pejabat Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan memastikan dana nasabah pada seluruh produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak kasus ini. Ia menyampaikan seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BNI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi bank, terutama yang menjanjikan bunga tinggi yang tidak wajar.