Jakarta — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengembangkan strategi pengawasan yang lebih terintegrasi untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pada 2026. Fokus penguatan diarahkan pada sistem pencegahan dini dan perbaikan tata kelola, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban dan pelaporan.
Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari mengatakan, tantangan pengawasan pada 2026 antara lain perlunya harmonisasi regulasi antar kementerian serta penguatan penggunaan data tunggal sebagai dasar perencanaan pembangunan. Menurutnya, integrasi data menjadi kunci agar intervensi program pemerintah lebih tepat sasaran.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Agustina juga menyampaikan bahwa BPKP menjalankan peran ganda sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus koordinator pengawasan lintas sektor. Sepanjang 2025, BPKP mencatat kontribusi terhadap keuangan negara dan daerah sebesar Rp53,36 triliun melalui berbagai kegiatan assurance dan consulting.
Ia menegaskan komitmen BPKP untuk terus bersinergi dengan DPD RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan transfer ke daerah dan dana desa.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Setya Nugraha menjelaskan bahwa arah pengawasan ke depan tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk mendukung tujuan tersebut, BPKP mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengawasan. Hingga saat ini, sekitar 93 persen desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Sistem tersebut diperkuat melalui pengawasan desa oleh APIP daerah dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Selain itu, BPKP tengah mengembangkan instrumen Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM) untuk memantau transaksi dan mendeteksi anomali keuangan secara real time. Sistem ini diharapkan dapat memberikan peringatan dini agar kepala desa terhindar dari risiko hukum akibat kesalahan administratif.
Setya menambahkan, setiap program desa perlu memiliki indikator capaian yang jelas dan terukur guna memperkuat pengawasan melalui peningkatan kualitas perencanaan. Ia juga menekankan peran strategis 36 perwakilan BPKP di seluruh Indonesia dalam mengawal efektivitas belanja desa.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan apresiasi atas kinerja BPKP dan menyatakan dukungan terhadap program kerja 2026 yang berorientasi pada hasil. Ia menilai sinergi antara BPKP dan DPD RI penting untuk memastikan dana yang disalurkan dari pusat ke daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.