PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 11 Mei 2026 di Solo. Rapat ini menjadi agenda evaluasi kinerja perseroan sepanjang tahun buku 2025 sekaligus pembahasan langkah strategis ke depan.
RUPST akan digelar di Harris Hotel & Convention Solo. Sejumlah agenda utama yang akan dibahas antara lain persetujuan dan pengesahan laporan tahunan perseroan, termasuk laporan kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan audit konsolidasian untuk tahun buku 2025.
Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk, Is Heriyanto, menyatakan RUPST merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar tata kelola perusahaan yang baik, memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2026.
Selain pengesahan laporan tahunan, perseroan akan meminta persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2025. Agenda lain mencakup penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026, serta penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Is Heriyanto menyampaikan bahwa agenda rapat disusun sesuai Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Ia juga menyebut RUPST diposisikan sebagai forum untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan. “Melalui RUPST, kami ingin memastikan setiap langkah strategis yang diambil mampu mendorong ekspansi usaha dan memperluas peluang pertumbuhan perseroan di berbagai segmen pasar,” kata Is.
Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 16 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Perseroan menyediakan opsi keikutsertaan secara fisik di lokasi rapat maupun secara elektronik melalui sistem eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir, perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sesuai ketentuan. Formulir kuasa dapat diperoleh melalui Biro Administrasi Efek perseroan dan wajib disampaikan paling lambat 19 April 2026.
Perseroan juga menyampaikan bahwa bahan rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan RUPST. Langkah ini ditujukan agar pemegang saham dapat mempelajari agenda rapat sebelum pengambilan keputusan.