Bupati Aceh Jaya Safwandi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya yang berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar. Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam beberapa tahun terakhir mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Apresiasi itu disampaikan Safwandi usai menghadiri konferensi pers mengenai capaian pemulihan keuangan negara di Kantor Kejari Aceh Jaya, Desa Dayah Baro, Calang, Rabu (15/4/2026).
“Kita mengapresiasi kinerja Kejari Aceh Jaya atas capaian pemulihan keuangan negara dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan beberapa tahun terakhir,” kata Safwandi kepada awak media.
Safwandi menilai capaian pemulihan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kejaksaan dan dinilai memberi dampak positif bagi pembangunan daerah di Kabupaten Aceh Jaya.
Selain menyampaikan apresiasi, Safwandi juga mengimbau para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia turut mengingatkan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama ke depan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.