BERITA TERKINI
Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Perusahaan Pindar Picu Polemik, DPR Soroti Kekosongan Regulasi

Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Perusahaan Pindar Picu Polemik, DPR Soroti Kekosongan Regulasi

Industri pinjaman daring (pindar) menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan atas dugaan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman. Putusan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga, khususnya mengenai batas maksimum suku bunga pinjaman.

Namun, keputusan tersebut memicu polemik di berbagai kalangan, termasuk di parlemen, akademisi, dan pelaku industri. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai dinamika yang muncul tidak lepas dari kekosongan regulasi, terutama pada masa awal pertumbuhan industri.

Menurut Adisatrya, revisi UU No. 5 Tahun 1999 yang tengah digodok di Komisi VI DPR RI ditujukan untuk mendorong perekonomian yang lebih berkualitas melalui persaingan usaha yang sehat. Ia menekankan bahwa persaingan yang tidak sehat dapat memicu inefisiensi ekonomi serta menciptakan ketimpangan dalam persaingan.

“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja,” ujar Adisatrya dalam diskusi daring bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU yang dinilai masih memiliki keterbatasan, mulai dari sumber daya manusia hingga dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan KPPU penting dilakukan, namun tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempersulit dunia usaha.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum sepenuhnya ditopang dasar pembuktian yang kuat. Ia menilai menarik ketika code of conduct atau pengaturan batas atas suku bunga dijadikan sumber persoalan, mengingat aturan semacam itu umumnya dibuat untuk melindungi konsumen.

Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut. Menurutnya, kedua konsep itu tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai pelanggaran tanpa dukungan bukti perilaku pasar yang memadai.

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus membedakan layanan legal dari yang ilegal. Ia menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada KPPU bahwa tidak ada niat kartel dalam penetapan bunga, serta menyebut penentuan bunga dilakukan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entjik juga menilai putusan tersebut berpotensi berdampak pada iklim investasi. Ia menyebut keputusan itu dapat merusak industri dan mendorong investor hengkang, dengan kabar adanya rencana pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Menurutnya, hal itu dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia.