Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan. Sanksi itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga atau kartel, khususnya mengenai batas maksimum suku bunga pinjaman.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai dinamika di industri pindar kerap terjadi pada sektor baru yang regulasinya belum matang. Ia menekankan perlunya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha berjalan optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi.
Dalam talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026, Adisatrya menyebut kekosongan regulasi kerap menjadi pemicu persoalan serupa. Ia mengatakan revisi Undang-Undang KPPU diharapkan mendorong persaingan sehat dan menciptakan level playing field yang setara.
Adisatrya juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di tengah kompleksitas ekonomi digital. Ia menegaskan penguatan KPPU tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempersulit dunia usaha.
Dari sisi akademik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam mengaitkan kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ditha, kebijakan tersebut justru bertujuan melindungi konsumen.
Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU. Ia menilai konsep itu tidak didukung bukti empiris memadai dan dalam literatur hukum persaingan tidak berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan indikator tambahan yang harus ditopang bukti perilaku pasar. Karena itu, ia menyebut kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi.
Pandangan lain disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia mengingatkan larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi berdampak pada inklusi keuangan, terutama di wilayah perdesaan. Menurutnya, kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional. Ia juga menyebut, berdasarkan data yang diolah pihaknya, manfaat pindar dinilai signifikan bagi penguatan financial cushion dan ekosistem keuangan di perdesaan.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang disoroti KPPU merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus membedakan pinjol legal dari praktik ilegal. Ia menyatakan penentuan bunga dilakukan sesuai arahan OJK dan membantah adanya niat kartel.
Entjik juga menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan tersebut, termasuk pengabaian terhadap SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi. Ia memperingatkan keputusan itu berpotensi merusak industri dan mendorong investor mengalihkan investasi ke negara lain karena persepsi lemahnya kepastian hukum. Pelaku industri pindar, kata dia, sepakat mengajukan banding atas putusan KPPU.
Kritik turut datang dari Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, yang mendorong amandemen undang-undang KPPU. Ia menilai tidak ideal jika satu lembaga sekaligus menuntut, memvonis, dan memungut denda. Eko juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan KPPU terkait penilaian batas bunga fintech P2P lending yang disebutnya merupakan arahan OJK. Ia membandingkan dengan penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS yang menurutnya tidak dipermasalahkan, sehingga memunculkan dualisme hukum.