Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan di industri. Putusan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga, yang disebut berkaitan dengan batas maksimum suku bunga pinjaman.
Merespons dinamika itu, Infobank Digital (bagian dari Infobank Media Group) menggelar talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen” pada Selasa, 14 April 2026. Sejumlah narasumber hadir, antara lain Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto; Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra; Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda; Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar; serta Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto.
Adisatrya menilai dinamika dalam industri pindar kerap terjadi ketika sebuah sektor baru tumbuh di tengah kekosongan regulasi. Karena itu, ia menilai penguatan legislasi diperlukan agar pengawasan persaingan usaha lebih optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi. Ia menyebut Komisi VI DPR RI saat ini tengah menggodok revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Adisatrya, revisi tersebut diharapkan mendorong kualitas perekonomian melalui persaingan sehat dan menciptakan level playing field yang setara. Ia juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, dukungan anggaran yang minim, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Ia menegaskan penguatan KPPU penting, namun tidak dimaksudkan untuk mempersulit dunia usaha.
Dari sisi akademik, Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan kaitan kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun justru dijadikan sumber persoalan.
Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU. Menurutnya, konsep tersebut tidak semestinya berdiri sendiri sebagai pelanggaran tanpa dukungan bukti perilaku pasar yang memadai. Ia menilai kesimpulan mengenai pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.
Sementara itu, Nailul Huda mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi memunculkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan. Ia menyebut, jika pengaturan bunga dilarang, ruang inklusi keuangan bisa menyempit, terutama di wilayah perdesaan. Nailul juga menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tidak mengganggu keseimbangan kepentingan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Dari pihak industri, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang disorot KPPU merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pembeda antara pinjaman daring legal dan praktik ilegal. Ia menyatakan penentuan batas tersebut mengacu pada arahan OJK. Entjik juga menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan KPPU, termasuk disebutnya pengabaian terhadap SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan.
Entjik menyampaikan kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Ia mengatakan mayoritas anggota asosiasi sepakat menempuh upaya banding karena substansi putusan dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.
Dalam diskusi yang sama, Eko B. Supriyanto menilai UU terkait KPPU perlu diamandemen. Ia berpendapat KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menjalankan fungsi menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus. Eko juga mengkritik putusan KPPU yang menilai batas bunga P2P lending sebagai praktik kartel, sementara batas bunga di sektor perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dipermasalahkan, yang menurutnya menciptakan dualisme hukum.
Di kesempatan terpisah, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Maret 2026, dengan total denda Rp755 miliar. KPPU menyampaikan hal itu melalui siaran pers di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menanggapi putusan tersebut, AFPI menyatakan akan mengajukan banding. Entjik menyebut pihaknya kecewa karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu, menurut AFPI, merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.
KPPU juga merinci daftar 97 perusahaan pindar beserta besaran denda yang dijatuhkan. Total denda yang dikenakan kepada para pelaku usaha tersebut mencapai Rp755 miliar.