BERITA TERKINI
Didenda KPPU Rp755 Miliar, 97 Perusahaan Pindar Ajukan Banding

Didenda KPPU Rp755 Miliar, 97 Perusahaan Pindar Ajukan Banding

JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) memicu polemik di industri. Para pelaku usaha menyatakan akan menempuh upaya banding karena menilai substansi putusan tidak mencerminkan kondisi industri.

KPPU mendasarkan putusannya pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi dan beragam tanggapan dari kalangan legislator, akademisi, hingga asosiasi industri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika di industri pindar kerap muncul ketika sebuah sektor baru berkembang di tengah kekosongan regulasi. Karena itu, ia memandang penguatan aspek legislasi diperlukan agar pengawasan persaingan usaha berjalan lebih optimal tanpa memicu inefisiensi ekonomi.

Saat ini, Komisi VI DPR RI tengah membahas revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adisatrya mengatakan revisi tersebut antara lain ditujukan untuk mendorong perekonomian yang lebih berkualitas melalui persaingan sehat serta memastikan level playing field yang setara.

Selain aspek regulasi, Adisatrya menyoroti tantangan kelembagaan yang dihadapi KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurutnya, keterbatasan itu berpotensi menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Ia menegaskan penguatan KPPU tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempersulit dunia usaha.

Dari kalangan akademisi, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum sepenuhnya ditopang dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menurutnya lazimnya dibuat untuk melindungi konsumen.

Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut. Menurutnya, konsep itu tidak semestinya berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya indikator tambahan yang harus didukung bukti perilaku pasar. Karena itu, ia menilai kesimpulan terkait pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, termasuk dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan. Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tidak mengganggu keseimbangan kepentingan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Berdasarkan data yang diolah Celios, ia menyebut manfaat pindar dinilai signifikan, termasuk bagi penguatan ekosistem keuangan di wilayah perdesaan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda antara pinjaman daring legal dan praktik ilegal. Ia menyatakan penentuan bunga dilakukan sesuai arahan OJK dan menolak anggapan adanya niat kartel.

Entjik juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan KPPU, termasuk dugaan pengabaian terhadap SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan. Ia menilai situasi tersebut dapat memicu kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi dan kepastian hukum di Indonesia. Ia mengatakan terdapat kabar sebagian investor mempertimbangkan mengalihkan investasi ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam.

Atas dasar itu, para pelaku pindar secara kolektif sepakat mengajukan banding. Menurut Entjik, langkah tersebut diambil karena mereka menilai terlalu banyak hal yang janggal dalam keputusan KPPU.

Di sisi lain, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menilai UU terkait KPPU perlu diamandemen. Ia mengkritik model kewenangan yang membuat KPPU dinilai sekaligus berperan menuntut, memutus, dan memungut denda. Eko juga menilai terdapat inkonsistensi ketika batas bunga P2P lending yang disebut sebagai arahan regulasi OJK dinilai sebagai praktik kartel, sementara penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, yang menurutnya memunculkan dualisme hukum.