Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atau merchant yang berjualan di marketplace. Saat ini, pelaksanaan kebijakan tersebut disebut tinggal menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan payung hukum untuk kebijakan itu sebenarnya telah tersedia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pemungutan disebut sudah diterbitkan sejak tahun lalu.
“Itu kami masih menunggu arahan, dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai,” ujar Inge, dikutip Sabtu (18/4).
Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet bruto pedagang dalam negeri.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan asosiasi bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah. “Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” kata Budi.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP Kemenkeu untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut Budi, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, Budi menilai komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.