Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti kebijakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang disebut telah menembus 100 dolar AS per barel. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi menekan kondisi keuangan PT Pertamina (Persero) serta berdampak pada kesehatan fiskal negara.
Ateng menyampaikan, sejak 1 April 2026 Pertamina Patra Niaga belum melakukan penyesuaian harga untuk seluruh jenis BBM, termasuk non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Padahal, dalam mekanisme pasar, harga BBM non-subsidi seharusnya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Penahanan harga BBM non-subsidi ini bukan praktik lazim dalam sistem pasar. Ketika harga minyak dunia naik dan rupiah melemah, biaya produksi meningkat dan seharusnya tercermin pada harga jual,” ujar Ateng dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan tekanan dalam ruang fiskal pemerintah. Menurutnya, pemerintah berada pada posisi untuk menahan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, namun beban kebijakan berpotensi dialihkan kepada Pertamina sebagai badan usaha milik negara.
“Atas kondisi ini, ada kecenderungan menjadikan Pertamina sebagai instrumen penyangga tanpa skema kompensasi yang sepenuhnya jelas. Ini berisiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka menengah,” kata Ateng.
Ateng juga mengutip perhitungan industri yang menyebut kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah telah mendorong biaya produksi BBM meningkat hingga sekitar 28 persen. Dalam perhitungan tersebut, harga keekonomian Pertamax diperkirakan mencapai Rp15.700 per liter, sementara harga jual saat ini masih berada di kisaran Rp12.300 per liter.
Menurut Ateng, selisih tersebut menjadi beban langsung yang harus ditanggung perusahaan dan berpotensi menekan arus kas apabila berlangsung dalam jangka panjang.
Ia turut menyoroti peran ganda Pertamina sebagai entitas bisnis sekaligus instrumen stabilisasi negara. Ateng membandingkan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan harga secara lebih fleksibel, sementara Pertamina harus menahan harga dalam berbagai kondisi.
“Ini menciptakan beban yang tidak seimbang,” ujarnya.
Selain itu, Ateng mengingatkan adanya risiko likuiditas ketika tekanan biaya tinggi terjadi di sisi hulu, sementara di sisi hilir terdapat jeda pembayaran kompensasi pemerintah meski telah menggunakan skema bertahap.
“Kondisi ini menciptakan tekanan berlapis terhadap arus kas perusahaan,” katanya.
Ateng menegaskan pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan energi secara menyeluruh, termasuk merumuskan mekanisme penyesuaian harga yang lebih adaptif terhadap dinamika global. “Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Masyarakat tetap terlindungi, tetapi keberlanjutan sektor energi nasional juga tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.