Perusahaan-perusahaan fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 platform terlibat kartel dalam penentuan besaran bunga.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan, mayoritas pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU kompak menempuh upaya banding melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Entjik, agenda sidang perdana banding tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4).