BERITA TERKINI
Fintech Lending dan Pinjol di Indonesia: Pertumbuhan Pengguna Naik, Risiko Gagal Bayar Ikut Mengintai

Fintech Lending dan Pinjol di Indonesia: Pertumbuhan Pengguna Naik, Risiko Gagal Bayar Ikut Mengintai

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia terus melaju dalam beberapa tahun terakhir. Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu produk yang paling menonjol karena menawarkan akses cepat, proses ringkas, dan persyaratan yang relatif mudah. Di tengah ekspansi tersebut, muncul pertanyaan yang kian relevan: apakah fintech benar-benar memperluas inklusi keuangan, atau justru berpotensi menjerat sebagian masyarakat dalam beban utang?

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri fintech lending masih bertumbuh. Hingga awal 2025, terdapat sekitar 96–97 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin resmi. Dari sisi pengguna, jumlah peminjam juga meningkat tajam. Pada kuartal I-2025, tercatat sekitar 15,4 juta akun penerima pinjaman, naik hampir 58,7% secara tahunan.

Pertumbuhan tidak hanya terlihat dari jumlah akun, tetapi juga nilai pinjaman. Pada Desember 2025, total outstanding pinjaman online mencapai sekitar Rp96,62 triliun, meningkat sekitar 25% dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada Mei 2025, penyaluran pinjaman tercatat Rp28,67 triliun dalam satu bulan, dengan lebih dari 17,6 juta akun peminjam aktif.

Meski demikian, komposisi penggunaan pinjaman masih didominasi kebutuhan konsumtif. Disebutkan sekitar 22% penyaluran mulai mengalir ke sektor produktif seperti perdagangan dan usaha kecil, sementara mayoritas lainnya tetap untuk konsumsi. Kondisi ini menandakan fintech memiliki potensi mendukung kegiatan ekonomi, namun risiko ikut membesar apabila pinjaman tidak dikelola secara hati-hati.

Di sisi lain, indikator risiko menunjukkan tren yang perlu dicermati. OJK mencatat tingkat kredit macet pinjaman online (TWP90) mencapai sekitar 4,32% pada akhir 2025, naik dari 2,6% pada tahun sebelumnya. Pada periode lain di 2025, angka TWP90 berada di kisaran 2,75%–3,19%, mendekati batas aman yang ditetapkan regulator. Kenaikan ini mengindikasikan semakin banyak peminjam yang mengalami kesulitan membayar kewajiban tepat waktu.

Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) turut menyoroti pola penggunaan pinjol yang cenderung konsumtif. Sekitar 71,75% pinjaman disebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi, seperti membeli barang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggunaan pinjaman untuk konsumsi tanpa perencanaan dinilai dapat meningkatkan risiko gagal bayar.

Aspek lain yang kerap disorot adalah kesenjangan literasi keuangan. Sebagian pengguna dinilai belum sepenuhnya memahami bunga, denda, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran. Situasi ini membuat pinjaman yang awalnya tampak mudah berpotensi berubah menjadi beban finansial. Pada saat yang sama, maraknya pinjol ilegal juga disebut memperparah kondisi karena kerap dikaitkan dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.

Meski diwarnai tantangan, fintech tetap dipandang berperan dalam memperluas inklusi keuangan. Layanan digital memungkinkan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau perbankan memperoleh akses pembiayaan. Perkembangan ini juga sejalan dengan transformasi ekonomi digital di Indonesia, di mana nilai transaksi digital diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Dari sisi tata kelola, regulasi dan pengawasan menjadi faktor kunci. OJK disebut terus memperketat aturan dan melakukan penertiban industri. Salah satu indikatornya terlihat dari jumlah perusahaan fintech lending yang menyusut dari lebih dari 160 perusahaan pada 2019 menjadi sekitar 97 perusahaan pada 2025. Proses ini diarahkan untuk memastikan penyelenggara yang beroperasi memenuhi ketentuan dan memiliki kondisi yang dinilai sehat.

Secara keseluruhan, perkembangan fintech lending di Indonesia berada di antara peluang dan ancaman. Pertumbuhan pengguna dan nilai pinjaman menunjukkan akses keuangan semakin terbuka. Namun peningkatan kredit macet, rendahnya literasi keuangan, serta keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan yang perlu ditangani. Penguatan edukasi publik dan pengawasan yang konsisten dinilai penting agar fintech dapat berfungsi sebagai sarana perluasan akses keuangan tanpa berubah menjadi jebakan bagi sebagian masyarakat.