BERITA TERKINI
Fintech Samir Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga, Total Denda Rp 755 Miliar

Fintech Samir Ajukan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga, Total Denda Rp 755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda bervariasi dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Merespons putusan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).

CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan perusahaannya menghormati proses hukum yang berjalan atas putusan KPPU. Namun, ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalam hal itu, Samir telah berkoordinasi internal dan dengan pemangku kepentingan terkait dan memutuskan untuk menentukan langkah selanjutnya dengan melakukan keberatan agar pengadilan niaga dapat lebih mempertimbangkan argumentasi kami lebih komprehensif,” kata Yonathan, Rabu (15/4/2026).

Yonathan menambahkan, hasil akhir proses banding—baik ditolak maupun dikabulkan—disebut tidak akan mengubah kewajiban dan hubungan Samir dengan para pengguna layanan, baik lender maupun borrower. Ia menyebut operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Dari sisi bisnis, Yonathan menyampaikan Samir tetap menjalankan usaha secara prudent dan berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan serta menjaga kualitas layanan. Menurutnya, kepercayaan lender dan borrower menjadi prioritas utama, sehingga Samir meyakini kesehatan keuangan perusahaan tetap terjaga.

Terkait suku bunga, Yonathan menyebut bunga yang dikenakan Samir maksimal 0,3% per hari atau mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas maksimal bagi fintech lending berizin. Ia juga menyatakan Samir menawarkan variasi produk dengan bunga di bawah 0,3% yang disesuaikan dengan credit scoring dan kebijakan manajemen risiko untuk masing-masing borrower perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan tujuan mayoritas anggota melakukan banding adalah menolak tuduhan KPPU terkait penetapan bunga. Ia mengklaim tidak ditemukan fintech lending yang bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan KPPU.

Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4).