BERITA TERKINI
Indocement Siapkan Buyback Saham Maksimal Rp750 Miliar, Target Serap Hingga 10% Saham Beredar

Indocement Siapkan Buyback Saham Maksimal Rp750 Miliar, Target Serap Hingga 10% Saham Beredar

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp750 miliar. Program buyback ini direncanakan berjalan selama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Corporate Secretary INTP, Dani Handajani, menyampaikan rencana tersebut telah diumumkan kepada publik pada Selasa, 14 April 2026. “Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu, 15 April 2026.

Menurut dokumen keterbukaan informasi, buyback akan dilaksanakan mengikuti ketentuan pasar modal, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023. Periode pembelian kembali saham direncanakan berlangsung sejak 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp750 miliar untuk aksi korporasi ini. Dana tersebut bersumber dari kas internal dan mencakup biaya transaksi, komisi perantara, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali disebut tidak akan melebihi 10% dari total modal disetor. Saat ini, modal disetor INTP tercatat sebesar Rp1,75 triliun yang terbagi atas 3,51 miliar saham.

INTP menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Perseroan juga menyebut tidak ada dampak terhadap pendapatan maupun biaya pembiayaan karena sumber dana berasal dari internal. Selain itu, perusahaan menyampaikan tidak terdapat perubahan terhadap proforma laba setelah buyback.

Dalam simulasi yang disertakan sebagai gambaran kondisi keuangan setelah aksi korporasi, total aset INTP tercatat sebesar Rp30,97 triliun dengan laba periode berjalan Rp2,24 triliun. Ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp22,45 triliun, sementara laba per saham dasar sebesar Rp692.

Buyback akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perusahaan efek untuk melaksanakan proses pembelian saham. INTP juga menjelaskan saham hasil buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS, tidak diperhitungkan dalam kuorum, serta tidak berhak menerima dividen.

Perusahaan menegaskan sumber dana buyback sepenuhnya berasal dari kas internal, bukan dari hasil penawaran umum maupun pinjaman. “Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan,” kata Dani.

INTP menyampaikan buyback diharapkan dapat mencerminkan kondisi fundamental saham serta menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan.