BERITA TERKINI
Indonesia SIPF Usulkan Perlindungan Aset Investor Naik ke Tingkat Undang-undang

Indonesia SIPF Usulkan Perlindungan Aset Investor Naik ke Tingkat Undang-undang

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia SIPF mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor hingga ke tingkat undang-undang. Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum bagi investor yang mengalami kerugian di pasar modal.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan usulan itu dituangkan dalam dokumen Consultation Paper yang baru saja diluncurkan. Menurutnya, penguatan tersebut dinilai mendesak karena kerangka hukum perlindungan investor saat ini masih terbatas pada peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Consultation Paper mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal,” ujar Gusrinaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).