BERITA TERKINI
Indonesia SIPF Usulkan Perlindungan Aset Investor Pasar Modal Diatur dalam Undang-Undang

Indonesia SIPF Usulkan Perlindungan Aset Investor Pasar Modal Diatur dalam Undang-Undang

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor pasar modal dimasukkan ke dalam undang-undang. Usulan itu disampaikan melalui peluncuran consultation paper yang diharapkan menjadi dasar pembahasan penguatan kerangka hukum perlindungan investor.

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum terkait perlindungan atas hilangnya aset investor di pasar modal. Ia berharap perlindungan aset investor di pasar modal dapat memiliki landasan hukum kuat, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.

Menurut Gusrinaldi, pengaturan di tingkat undang-undang dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyebut Indonesia SIPF telah membandingkan praktik di berbagai negara yang memiliki skema perlindungan investor dengan dasar hukum undang-undang.

Ia menilai skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia saat ini belum cukup kuat. Penggantian kerugian investor disebut masih terbatas, baik dari sisi aturan maupun nilai perlindungan, sehingga keterlibatan negara melalui undang-undang dianggap penting untuk mendukung perkembangan industri pasar modal.

Gusrinaldi menuturkan, sejak awal berdiri sebagai jaring pengaman di pasar modal nasional, mandat perlindungan investor yang dijalankan Indonesia SIPF dinilai belum menjadi prioritas utama. Ia menyatakan, apabila diatur dalam undang-undang, dukungan negara diharapkan lebih nyata, termasuk dalam memperbesar dana yang dapat digunakan untuk perlindungan investor.

Saat ini, SIPF disebut hanya mampu memberikan penggantian kerugian maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah rata-rata dana investor di Indonesia yang, berdasarkan kajian internal SIPF, berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar.

Ia juga menyampaikan bahwa kerangka hukum lembaga perlindungan investor pasar modal di Indonesia masih berada pada tingkat peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang dan menjadi tantangan kelembagaan. Ia merujuk praktik global yang mengacu pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, yang menekankan perlunya penegakan hukum kuat di tingkat undang-undang untuk perlindungan investor.

Melalui consultation paper tersebut, Indonesia SIPF ingin memperjelas posisi dan perannya sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional. Gusrinaldi menyebut, hingga kini lembaga perlindungan investor belum tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir dalam UUP2SK.

Ia menambahkan, pertumbuhan pasar modal yang pesat membuat kebutuhan perlindungan investor berbeda dibandingkan masa sebelumnya. Salah satu faktor yang disorot adalah kebijakan regulator terkait peningkatan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15%, yang dinilai sejalan dengan upaya mendorong lebih banyak investor ritel masuk ke pasar modal. Namun, ia menilai produk pasar modal yang dilindungi masih terbatas.

Menurutnya, apabila perlindungan investor diatur dalam undang-undang, hal itu dapat berdampak langsung pada peningkatan nilai perlindungan serta dana kelolaan SIPF yang saat ini sekitar Rp403 miliar.