BERITA TERKINI
Jumlah Investor Pasar Modal di Wilayah OJK Malang Tembus 441.454 SID per Februari 2026

Jumlah Investor Pasar Modal di Wilayah OJK Malang Tembus 441.454 SID per Februari 2026

Jumlah investor pasar modal di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tercatat mencapai 441.454 Single Investor Identification (SID) pada Februari 2026. Angka ini tumbuh 45,76 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 302.860 SID.

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, minat investor ritel terhadap saham masih besar di tengah dinamika ekonomi domestik dan tingginya ketidakpastian global. Kondisi tersebut, menurut dia, tercermin dari peningkatan SID C-BEST sebesar 40,54 persen yoy hingga mencapai 196.304 SID.

Selain saham, jumlah nasabah reksa dana juga disebut meningkat signifikan sebesar 19 persen yoy. Untuk penjualan reksa dana, daerah tingkat II dengan nilai transaksi tertinggi di wilayah kerja Kantor OJK Malang adalah Kota Malang dengan total transaksi Rp 542,11 miliar, disusul Kabupaten Malang sebesar Rp 151,24 miliar.

Farid juga menyampaikan rata-rata nilai transaksi saham selama Februari 2026 mencapai Rp 5.780 miliar. Nilai itu meningkat 112,04 persen yoy dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.726 miliar.

Terkait reformasi pasar modal nasional, Farid menyebut pada awal April 2026 OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut juga merupakan proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka di atas 1 persen kepada publik. Pada Februari 2026, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data tersebut. Selanjutnya pada 3 Maret 2026, BEI dan KSEI mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1 persen dari Perusahaan Terbuka dengan data per akhir Februari 2026. Publikasi ini direncanakan berlangsung rutin setiap bulan melalui situs BEI.

Agenda kedua adalah pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) yang berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat. Melalui pengumuman ini, investor dapat mengetahui saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas. Pada Februari hingga Maret 2026, OJK, BEI, dan KSEI membahas metodologi serta tata kelola implementasinya. Pada 2 April 2026, BEI dan KSEI mulai mengimplementasikan pengumuman HSC kepada publik melalui situs BEI.

Agenda ketiga adalah penguatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor. OJK memberikan dukungan dan persetujuan atas penguatan klasifikasi tersebut, yang juga didukung pelaku pasar, termasuk Anggota Bursa dan bank kustodian. Data dengan klasifikasi yang lebih rinci telah tersedia di situs BEI sejak 1 April 2026 dengan data per akhir Maret 2026, dan akan dipublikasikan secara bulanan.

Agenda keempat adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. OJK merumuskan arah kebijakan, membahas bersama BEI, serta memberikan persetujuan dalam finalisasi perubahan aturan tersebut. Pada 31 Maret 2026, BEI menerbitkan Surat Keputusan perubahan Peraturan I-A beserta surat edaran terkait. Substansi yang tercakup antara lain peningkatan minimum free float menjadi 15 persen yang diterapkan bertahap, penajaman definisi free float, serta penguatan tata kelola Perusahaan Tercatat.

Selain empat agenda tersebut, terdapat inisiatif penguatan transparansi melalui pengaturan pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI akan melanjutkan komunikasi dengan Global Index Providers serta menghimpun masukan investor untuk mendukung perbaikan berkelanjutan.

Farid menyatakan kebijakan yang ditempuh OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dalam penyelesaian empat proposal itu selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut dalam beberapa aspek Indonesia dinilai berada pada posisi lebih unggul dalam transparansi dan perincian informasi, termasuk ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. OJK, menurut dia, mencermati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan indeks lain seperti LQ45 saat ini telah linear dan menjadi indikasi respons positif pasar terhadap program reformasi pasar modal.