Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Ajakan ini disampaikan di tengah meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan situasi ini membutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Esti, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Ia menilai hal itu menandakan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan dan perlu menjadi perhatian bersama.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia. Selain itu, workshop juga menekankan pentingnya memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mendorong pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Esti menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia memerlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Esti.