JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan naiknya angka harapan hidup.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyebut kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Menurutnya, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, Estiarty menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibanding kelompok usia produktif lainnya. Hal itu, katanya, menandakan masih adanya potensi yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan perlu menjadi perhatian bersama.
Pernyataan itu disampaikan Estiarty saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia memerlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kemnaker juga menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. Estiarty berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.