Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat pertumbuhan jumlah pelaku fintech di Indonesia meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah anggota AFTECH yang pada 2016 tercatat 24 pemain, bertambah menjadi 340 pada 2023.
Di tengah ekspansi industri tersebut, ancaman keamanan siber juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ditemukan lebih dari 1 juta anomali trafik jaringan pada sistem elektronik sektor keuangan.
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rela Ginting mengatakan pencegahan insiden dan serangan siber perlu dilakukan untuk menghindari penipuan, pelanggaran data pribadi, akses yang tidak sah, serta meminimalkan kerugian keuangan masyarakat.
“Kami melakukan tindakan preventif dengan menerbitkan peraturan pelindungan data pribadi yang didukung dengan menjalankan edukasi rutin kepada masyarakat,” ujar Rela Ginting dalam keterangan yang dikutip pada 16 September 2023.
Ia menambahkan, langkah tersebut ditujukan untuk menjaga data pribadi masyarakat, disertai pengawasan langsung kepada pelaku jasa keuangan, termasuk implementasi pelindungan data pribadi dan penilaian sistem keamanan siber.
Sekretaris Jenderal AFTECH Budi Gandasoebrata menyebut pertumbuhan fintech yang cepat tidak terlepas dari meningkatnya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang dalam sejumlah kasus berujung pada tindakan kriminal. Karena itu, ia menilai upaya pencegahan kebocoran data perlu diperkuat melalui kerangka keamanan siber yang kuat, termasuk inovasi yang mudah digunakan.
“Upaya pencegahan bukan hanya tentang infrastruktur dan regulasi, tetapi juga tentang komponen keamanan siber dalam menjaga integritas, kerahasiaan, dan keaslian transaksi keuangan dalam ekosistem fintech dalam rangka meningkatkan digital trust,” kata Budi.
Dalam konteks penguatan keamanan, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang berinduk di bawah Kominfo, memperkenalkan solusi keamanan data yang mencakup verifikasi identitas, tanda tangan digital yang memiliki kepastian hukum, hingga otentikasi.
Upaya membangun kepercayaan digital juga dinilai perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, agar tujuan penguatan digital trust dapat tercapai.