Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan Angkatan XX selama empat hari, pada 15–18 April 2026. Kegiatan ini berlangsung setiap hari pukul 08.15 hingga 18.00 WIB dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang institusi.
Pelatihan tersebut digelar sebagai respons atas dinamika global yang kian kompleks, terutama meningkatnya risiko hukum di sektor perbankan dan keuangan. Perkembangan teknologi serta digitalisasi juga dinilai menghadirkan tantangan baru yang menuntut pendekatan hukum lebih progresif dan adaptif.
Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center, Dr. (c) Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med., ACIArb., menekankan bahwa program ini tidak hanya menitikberatkan pada penguatan pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan praktis dan analisis risiko.
“Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan, Justitia Training Center mencoba untuk mendorong para peserta untuk tidak hanya memperkuat pemahaman normatif namun juga mengasah perspektif praktis dan analisis risiko terhadap dinamika industri yang ada,” ujar Dhea.
Menurutnya, peran konsultan hukum perbankan semakin strategis. Selain memahami aspek regulasi, konsultan juga dituntut mampu membaca arah kebijakan regulator serta memberikan solusi hukum yang relevan dengan kebutuhan bisnis. Ia menilai konsultan hukum perbankan perlu melihat risiko secara komprehensif dan berkontribusi dalam mendorong industri keuangan yang sehat, transparan, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Untuk mendukung pengembangan kompetensi peserta, Justitia Training Center menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum perbankan dan keuangan. Mereka antara lain Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Dzulkarnain Sitompul, S.H., LL.M.; Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.; Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Sony Hutahean, S.H.; Hendra Febri, S.H., M.H.; serta Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb.
Selama pelatihan, peserta memperoleh materi yang bersifat teoritis sekaligus aplikatif, termasuk pembahasan identifikasi risiko hukum, pemetaan regulasi, dan pendekatan strategis dalam memberikan nasihat hukum di sektor perbankan. Pada akhir kegiatan, peserta dijadwalkan mengikuti proses sertifikasi sebagai pengakuan atas kompetensi yang diperoleh.
Melalui program ini, Justitia Training Center menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya konsultan hukum perbankan yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di era transformasi digital.
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan dapat diperoleh melalui 0811-1021-524 (Sherly) atau 0811-9008-3526 (Icha).