BERITA TERKINI
Kadin dan APINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penahanan Restitusi Pajak

Kadin dan APINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penahanan Restitusi Pajak

Wacana penahanan restitusi pajak menuai kekhawatiran dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan telah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.

Respons ini muncul setelah adanya gagasan pemerintah dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang sebelumnya mengusulkan penahanan restitusi pajak untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menekankan pentingnya ketenangan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia menyebut dunia usaha pada dasarnya mendukung program pemerintah, termasuk penciptaan lapangan kerja, namun hal itu membutuhkan kepastian dalam berusaha.

Menurut Saleh, wacana penahanan restitusi pajak berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus beban baru bagi pelaku usaha yang tengah berupaya mempertahankan bisnis di tengah situasi yang tidak menentu. Ia menegaskan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha dan menjadi komponen penting bagi kelancaran arus kas operasional untuk membiayai produksi.

Saleh juga menilai kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dapat membuat investor ragu menanamkan modal. “Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja,” ujar Saleh pada Kamis (9/4/2026). Ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak mendorong pengusaha bersikap ragu dan menunda pembukaan usaha baru.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama. Ia mengatakan dana restitusi pajak merupakan komponen krusial dalam perputaran uang operasional perusahaan sehari-hari. “Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” ungkapnya.

Siddhi menilai tanpa jaminan kelancaran arus kas, proses produksi dan pemenuhan kewajiban kepada pekerja dapat terhambat. Ia juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal di tengah kondisi perekonomian dan politik global yang sedang bergejolak.

Menurutnya, meski tantangan global sulit dikendalikan, pemerintah memiliki ruang untuk menyelaraskan kebijakan di dalam negeri. Karena itu, kebijakan yang diambil dinilai semestinya tidak menambah rintangan, melainkan melindungi serta memperkuat daya tahan sektor usaha di dalam negeri.