BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri Mesuji mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114 dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka). Eksekusi dilakukan pada Kamis, 16 April 2026.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pada pekerjaan Tol Terpeka di wilayah STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut atas amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026, dengan terpidana berinisial TG anak dari SG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Korupsi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Eksekusi uang pengganti dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Dana tersebut ditransfer dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi yang dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.