BERITA TERKINI
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp1,3 Miliar Keuangan Negara, Bupati Safwandi Beri Apresiasi

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp1,3 Miliar Keuangan Negara, Bupati Safwandi Beri Apresiasi

Calang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaporkan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010 dari total kewajiban Rp3,5 miliar. Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers dan pemaparan pemulihan keuangan negara di gedung Kejaksaan setempat, Rabu (15/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, mengatakan pihaknya menangani 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar.

“Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010,” ujar Soekesto. Ia menyebut kontribusi terbesar pemulihan berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD.

Soekesto menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.

Ia juga menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

“Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi, karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Jaya dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya. Kami mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal ini penting agar tidak berdampak pada kegiatan pembangunan ke depan,” ujar Safwandi.