BERITA TERKINI
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan 2020–2024

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan 2020–2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten, pada Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan untuk periode 2020 hingga 2024.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten di kantor PT ABM yang beralamat di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga menyimpan data penting terkait aktivitas keuangan perusahaan.

Menurut Jonathan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Berdasarkan penyidikan sementara, PT ABM diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan tersebut disebut diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD).

Kejati Banten menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Penyidik juga menegaskan komitmen untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan.