BERITA TERKINI
Kemenhaj dan Baznas Bahas Penguatan Tata Kelola Dana DAM agar Transparan dan Berdampak Ekonomi

Kemenhaj dan Baznas Bahas Penguatan Tata Kelola Dana DAM agar Transparan dan Berdampak Ekonomi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat komitmen untuk menyusun tata kelola dana DAM (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak ekonomi. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 15–16 April 2026 di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menekankan bahwa pengelolaan DAM ke depan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, tata kelola DAM perlu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

“Kami ingin tata kelola DAM menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” kata Jaenal pada Rabu, 15 April 2026.

Jaenal menyampaikan, kementerian akan menyusun standar pengelolaan DAM dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Pelibatan lintas pihak tersebut diharapkan membuat pengelolaan DAM lebih efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola DAM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem ini ditargetkan menghadirkan efek berganda, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peternak, serta masyarakat penerima manfaat.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyatakan ibadah haji tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial. Karena itu, dana-dana yang terkait dengan haji—seperti zakat, infak, sedekah, dan DAM—dinilai perlu dioptimalkan agar memberi dampak lebih luas bagi kesejahteraan umat.

“Setiap aspek ekonomi dari ibadah haji harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sodik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan tata kelola DAM perlu memenuhi tiga prinsip utama, yakni sesuai syariat, taat regulasi, dan berkontribusi bagi kepentingan nasional.

“Selain aman secara syar’i dan jelas secara regulasi, pengelolaan DAM juga harus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gizi dan ekonomi masyarakat,” kata Puji.

Baznas menyatakan kesiapan untuk mengelola DAM secara transparan dan profesional dengan terus melakukan evaluasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melibatkan UMKM binaan dalam penyediaan hewan DAM, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga membuka peluang bagi organisasi masyarakat dan lembaga lain untuk terlibat dalam pengelolaan DAM. Keterlibatan tersebut, menurut pemerintah, tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola DAM dapat menjadi bagian integral dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.