Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyampaian laporan tahunan konsultan pajak untuk tahun takwim 2025. Jika sebelumnya laporan disampaikan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), kini pelaporan wajib dilakukan melalui tautan khusus yang disediakan pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-2/SK/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Surat edaran ini menjadi pedoman teknis terbaru bagi profesi keuangan dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus bagian dari penyesuaian sistem untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan.
Penyampaian laporan tahunan merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan profesi keuangan oleh pemerintah. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi konsultan pajak, tetapi juga mencakup Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), dan aktuaris publik.
Khusus bagi konsultan pajak, surat edaran menegaskan perubahan kanal pelaporan. Laporan tahunan tidak lagi disampaikan melalui SIKOP, dan penyampaian di luar tautan resmi yang ditetapkan tidak akan diterima. Ketentuan ini bersifat wajib dan mengikat.
Surat edaran juga mengatur siapa yang wajib menyampaikan laporan tahunan. Kewajiban pelaporan ditentukan berdasarkan waktu terbitnya izin praktik. Konsultan pajak yang izin praktiknya terbit sebelum tahun 2026 wajib menyampaikan laporan, sedangkan yang baru memperoleh izin pada tahun 2026 dikecualikan. Ketentuan serupa berlaku bagi profesi keuangan lain yang berada dalam ruang lingkup surat edaran tersebut.
Adapun batas waktu penyampaian laporan tahunan konsultan pajak untuk tahun takwim 2025 ditetapkan paling lambat 30 April 2026. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu karena laporan menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan profesi.
Dalam laporan tahunan, konsultan pajak wajib mencantumkan sejumlah informasi. Data utama yang harus disampaikan meliputi data wajib pajak yang dilayani, dengan format resmi yang telah ditentukan. Kolom yang wajib diisi mencakup nama wajib pajak, alamat, NPWP, PKP, serta jenis jasa.
Selain itu, terdapat kolom yang disebut tidak wajib diisi, antara lain nomor kontrak, jenis dan status klien, NITKU cabang, status PMA, jenis badan hukum, output jasa, dan fee jasa.
Laporan juga memuat realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah memenuhi kewajiban PPL. Dokumen lain yang diperlukan adalah kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku, serta surat keterangan pekerjaan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan atau perusahaan.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Kementerian Keuangan menyediakan layanan pendampingan tatap muka di Gedung Djuanda II, Jakarta Pusat. Layanan dibuka Senin hingga Kamis (kecuali hari libur) pada pukul 09.00–16.00 WIB, dan dapat dimanfaatkan jika wajib lapor menghadapi kendala teknis maupun administratif.
Pemerintah juga menegaskan konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, berpotensi memengaruhi status pembinaan profesi, serta menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan.
Dengan berlakunya surat edaran ini, ketentuan sebelumnya terkait tata cara pelaporan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah meminta seluruh profesi keuangan yang tercakup, termasuk konsultan pajak, untuk melapor tepat waktu, tertib administrasi, dan bertanggung jawab dalam pelaporan.