BERITA TERKINI
Kemenkeu Ubah Mekanisme Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Wajib Lewat Tautan Khusus

Kemenkeu Ubah Mekanisme Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Wajib Lewat Tautan Khusus

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menetapkan perubahan mekanisme penyampaian laporan tahunan konsultan pajak untuk periode tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.

Dalam edaran tersebut, konsultan pajak diminta menyesuaikan cara pelaporan karena penyampaian laporan tahunan tidak lagi dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Pelaporan diwajibkan dilakukan secara daring melalui tautan khusus yang disediakan Kementerian Keuangan, yakni s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

DJSPSK menegaskan, laporan yang disampaikan di luar kanal tersebut tidak akan diterima, termasuk penyampaian dalam bentuk cetak. Karena itu, konsultan pajak diminta memastikan penggunaan saluran yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan menghindari sanksi administratif.

Kewajiban pelaporan berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah terbit sebelum tahun 2026. Sementara itu, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun 2025.

Batas waktu penyampaian laporan tahunan ditetapkan paling lambat 30 April 2026. Laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat informasi jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Format laporan dapat diunduh melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Selain itu, laporan juga dilengkapi lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikutinya, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku, serta surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak atau perusahaan.

DJSPSK menyatakan pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.