BERITA TERKINI
Kementerian Keuangan Usulkan Pembebasan Pajak bagi Pelaku Usaha Berpendapatan Rendah

Kementerian Keuangan Usulkan Pembebasan Pajak bagi Pelaku Usaha Berpendapatan Rendah

Kementerian Keuangan tengah meminta masukan publik terkait rancangan undang-undang yang mengubah dan menambah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi, Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan, serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rancangan ini disiapkan untuk segera diajukan kepada Pemerintah dan Majelis Nasional guna dibahas dan disetujui pada sidang pertama Majelis Nasional ke-16.

Langkah ini muncul setelah Majelis Nasional mengesahkan sejumlah aturan perpajakan baru sepanjang 2025. Pada 14 Juni 2025, disahkan Undang-Undang No. 67/2025/QH15 tentang Pajak Penghasilan Badan, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 dan diterapkan untuk tahun pajak 2025. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, Majelis Nasional mengesahkan Undang-Undang No. 109/2025/QH15 tentang Pajak Penghasilan Pribadi, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, dengan ketentuan mengenai penghasilan dari usaha, gaji, dan upah bagi individu penduduk berlaku mulai tahun pajak 2026. Sehari setelahnya, pada 11 Desember 2025, disahkan Undang-Undang No. 149/2025/QH15 yang mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang PPN, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Menurut Kementerian Keuangan, rancangan perubahan ini ditujukan untuk melembagakan kebijakan sekaligus merespons persoalan mendesak, hambatan, dan kekurangan yang muncul dari praktik penerapan ketentuan hukum, khususnya bagi rumah tangga, usaha perorangan, dan usaha kecil.

Dalam rancangan amandemen terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi No. 109/2025/QH15, salah satu usulan kunci adalah perubahan pada Pasal 7 ayat 1. Ketentuan ini mengatur bahwa individu penduduk yang bekerja di bidang produksi dan usaha dengan penghasilan tahunan di bawah ambang yang ditetapkan Pemerintah akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan pribadi.

Rancangan tersebut juga memuat perubahan dan penambahan pada Pasal 7 ayat 4 terkait penyewaan properti. Individu yang menyewakan properti—tidak termasuk kegiatan usaha akomodasi—diusulkan membayar pajak penghasilan pribadi dengan cara mengalikan pendapatan dari kegiatan penyewaan properti yang melebihi jumlah yang ditetapkan Pemerintah dengan tarif pajak 5%.

Selain pajak penghasilan pribadi, rancangan ini turut menyentuh ketentuan PPN. Pasal 5 ayat 25 dalam Undang-Undang PPN No. 48/2024/QH15, sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang No. 149/2025/QH15, diusulkan kembali diubah dan ditambah. Perubahan itu mencakup pengaturan atas barang dan jasa dari rumah tangga serta perorangan yang bergerak di bidang produksi dan usaha dengan pendapatan tahunan di bawah tingkat yang ditetapkan Pemerintah; penjualan aset oleh organisasi dan perorangan yang tidak berprofesi di bidang usaha dan bukan wajib pajak PPN; penjualan barang cadangan negara oleh lembaga cadangan negara; serta biaya dan pungutan yang dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang biaya dan pungutan.