BERITA TERKINI
Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Lansia di Tengah Tren Penduduk Menua

Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Lansia di Tengah Tren Penduduk Menua

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan naiknya angka harapan hidup.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu, menurut dia, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, Estiarty menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. “Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4).

Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Estiarty menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, DUDI, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan. “Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. Estiarty menyatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.